loader image
Skip to main content
Home

Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Terkait hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik terpadu. Untuk memastikan kinerja Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang ada mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan Audit. Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah pemeriksaan/evaluasi secara sistematis dan obyektif dalam rangka memberikan nilai tambah atau meningkatkan kinerja terhadap Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Audit Infrastruktur dan Aplikasi dilaksanakan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap asset Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.

Untuk meningkatkan kompetensi Pelaksana Audit dan Pengelola TIK dalam melakukan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Direktorat Pengembangan Kompetensi bersama Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN menyelenggarakan Pelatihan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2023 secara daring melalui Learning Management System (LMS) BRIN dan/atau luring (klasikal) dengan sasaran peserta Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai Negeri Sipil. Pelatihan ini membahas tentang Dokumen SPBE untuk Pelaksanaan Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur Berbasis Arsitektur SPBEKriteria Penilaian Audit Aplikasi dan Praktik Audit Aplikasi dengan Audit ToolsKriteria Penilaian Audit Infrastruktur (Pusat data, JIP, SPLP) dan Praktik Audit Tools - Audit InfrastrukturMenjawab dan Mengkonfirmasi Kriteria Penilaian Audit - antara Auditee dan AuditorMenutup Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur Melaksanakan Analisis Hasil Audit, dan Membuat Laporan Pelaksanaan Audit TIK Internal Temuan dan Rekomendasi.

Tujuan dan Sasaran Pelatihan

Tujuan Penyelenggaraan Pelatihan

Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk membekali peserta pelatihan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk melakukan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan benar sesuai dengan kaidah ilmiah yang berlaku.

Sasaran Pelatihan

Sasaran dari pelatihan ini adalah tersedianya SDM yang mempunyai kompetensi melaksanakan Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara handal dan professional.

Hasil Belajar

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:

  1. Menjelaskan proses tahapan perencanaan, pengembangan, operasional dan pemeliharaan untuk Audit tools infrastruktur dan aplikasi yang berkelanjutan.
  2. Melaksanakan audit internal terhadap Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di instansi masing-masing.

Skill Level: Beginner